Liputan6.com, Jakarta - Masjid Al Jihad di Setiabudi, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan publik. Poster besar bertuliskan: 'masjid ini tidak mensalatkan jenazah pembela penista agama', terbentang di masjid tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang jika ada saudara muslim yang meninggal dunia, sampai tidak ada yang mengurus jenazahnya. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban umat muslim yang masih hidup.
Baca Juga
"Kami mengingatkan kepada umat Islam bahwa kewajiban mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya adalah fardlu kifayah," ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (25/2/2017).
Advertisement
Zainut pun berkaca pada zaman Rasulullah, bahwa tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain, sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.
"Dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu, dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya," dia menjelaskan.
"Sebagaimana sabda Nabi, kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati," Zainut menegaskan.
Meski demikian, kata Zainut, MUI belum mendapat laporan secara resmi dari masyarakat tentang adanya spanduk tersebut. MUI mengimbau pada semua umat Islam, agar bersikap proporsional dan tidak melampaui batas.
"Umat Islam harus tetap menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara kita, dengan saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan terpuji," Zainut menandaskan.