Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran angkat bicara mengenai adanya spanduk provokatif di sejumlah masjid di Jakarta yang bertuliskan larangan menyalatkan jenazah pendukung penista agama. Menurut Fadil, tindakan tersebut masuk dalam kategori realcrime.
"Menurut saya yang menuliskan itu (di spanduk) realcrime. Dia memasang, kok," kata Fadil dalam diskusi publik "Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Fadil mengatakan, sampai saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami tindakan tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, akan dilakukan tindakan.
Advertisement
"Saya rasa kalau ada unsur pidananya, polisi pasti berbuat. Pasti bertindak," ucap Fadil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyelidiki pemasangan spanduk provokatif yang bertuliskan larangan menyalatkan jenazah pendukung penista agama. Spanduk ini dipasang di sejumlah ruas dan tempat di Jakarta.
Menurut Kabid Humas Mabes Polri, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pemasangan spanduk provokatif tersebut masih dalam tahap penelitian pihak Polda Metro Jaya. Polisi, lanjut dia, masih menyelidiki apakah kasus ini terkait Undang-Undang Pilkada.
"Semuanya kan perlu kami teliti semuanya. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya," ujar Argo saat di hubungi Liputan6.com, Senin (27/02/2017).
Sejumlah tempat ibadah dan wilayah di Jakarta diketahui membentangkan spanduk bertuliskan "Masjid Ini Tidak Mensholatkan Jenazah Pendukung & Pembela Penista Agama". Salah satu tempat ibadah yang terpasang spanduk tersebut adalah Masjid Al Jihad Setiabudi.