Liputan6.com, Jakarta - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat dengan tersangka Mantan Bos Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Soetikno pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tersebut sebagai pemberi suap tersangka Emirsyah Satar.
Baca Juga
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Soetikno tak banyak bicara. Dia hanya melempar senyuman kepada para awak media. Saat dicecar berbagai pertanyaan dari mulai perkenalannya dengan Emirsyah Satar sampai tuduhan sebagai pemberi suap, dijawab singkat oleh Soetikno.
Advertisement
"Mohon maaf yah, tanyakan kepada penyidik saja. Saya enggak bisa berkomentar," ujar Soetikno.
Ketika diberikan pertanyaan terkait bisnis yang dia jalani dengan Emirsyah Satar, Soetikno mengaku tak pernah ada bisnis di antara mereka.
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.