KPK Periksa 2 Anak Mantan Petinggi Garuda Indonesia

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 11:59 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak Hadinoto Soedigno, selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012.

Mereka adalah Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Emirsyah Satar.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Hadinoto Soedigno sendiri sempat menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia. Pada pemeriksaan 16 Februari 2017 lalu, Hadinoto memilih bungkam saat dicecar oleh awak media.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya