KPK Tahan Anak Buah Nazaruddin, Marisi Matondang

Terhitung hari ini, Marisi Matondang akan menjadi penghuni rumah tahanan KPK cabang Guntur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mar 2017, 16:19 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 16:19 WIB
M Nazaruddin
M Nazaruddin

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MSM), anak buah M Nazaruddin. Marisi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar pengacara Marisi, Joni Hutahayan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersebut. Terhitung hari ini, Marisi Matondang akan menjadi penghuni rumah tahanan KPK cabang Guntur.

"MSM ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Marisi Matondang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Marisi yang pernah menjadi Direktur di PT Anugrah Nusantara atau perusahaan milik M Nazaruddin ini, diduga melakukan penggelembungan harga serta rekayasa pengadaan proyek sehingga merugikan negara Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Marisi yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga Nazaruddin dalam menjalankan sejumlah proyek perusahaan ini oleh KPK diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Marisi Matondang, KPK juga menetapkan Kepala biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa (MDM) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang menggunakan APBN tahun anggaran 2009 itu tersebut sebagai tersangka.

Nama Marisi sering disebut dalam kasus yang menjerat M Nazaruddin. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2012 pernah meminta Jaksa Penuntut Umum pada KPK menetapkan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara Marisi Matondang sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans.

Alasannya, majelis hakim menilai Marisi Matondang yang menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin banyak memberikan keterangan palsu dan berbelit. Salah satunya ketika anak buah M Nazaruddin ini ditanya mengenai status Neneng Sri Wahyuni di perusahaan tempat dia bekerja.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya