Sempat Tertunda, KPK Eksekusi Sejumlah Aset Nazaruddin

Eksekusi sejumlah aset Muhammad Nazaruddin ini seharusnya dilakukan pada Jumat 25 November 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Nov 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 19:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset Muhammad Nazaruddin hari ini. Eksekusi ini sempat tertunda pada pekan lalu.

"‎Iya, eksekusi ini rencana awalnya akan dieksekusi Jumat lalu, tapi ditunda jadi hari ini," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).

Menurut dia, sejumlah aset narapidana kasus Wisma Atlet itu yang dieksekusi KPK pada hari ini antara lain ruko Wijaya Graha yang berada di Grand Wijaya, ruko‎ di Jalan Warung Buncit, dan ruko di Jalan Abdullah Syafei. Semua ruko itu berada di wilayah Jakarta Selatan.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus suap Wisma Atlet. Selain itu, Nazaruddin divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis hakim juga menyebut ‎aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara. Pada perkara ini, suami dari Neneng Sri Wahyuni itu dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014‎.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya