Plt Gubernur Diskusi Penyelesaian Spanduk Tolak Salatkan Jenazah

Sumarsono mengatakan, menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Mar 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 14:33 WIB
Plt Sumarsono
Plt Sumarsono

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sudah berdiskusi untuk menyelesaikan masalah spanduk berbau SARA seperti larangan untuk menyalatkan jenazah pendukung penista agama di masjid dan sejumlah tempat. Menurut dia, seharusnya larangan tersebut tidak terjadi.

"Saya tadi dari Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental), semoga nanti Dikmental dapat melakukan dialog kepada Dewan Masjid Indonesia secara persuasif," ucap Sumarsono Balai Kota, di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Dia berharap, Dikmental dapat mengumpulkan dewan masjid sehingga bisa mengembalikan masjid sebagaimana fungsinya, salah satunya sebagai tempat salat.

"Jangankan terdakwa, terhukum, terpidana, dan di penjara pun kalau meninggal memang (jenazah) disalatkan. Saya kira itu prinsip, rasanya sebagai muslim melihatnya kurang pas," tutur Soni.

Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini berharap masyarakat dapat membantunya dalam menjaga kondisi DKI Jakarta.

"Apalagi menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Saya kira itu yang perlu ditekankan. Tetapi harus dialogis, supaya mereka mencopot sendiri," Sumarsono menandaskan.

Sejumlah tempat ibadah dan wilayah di Jakarta membentangkan poster-poster provokatif yang ditujukan untuk Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Spanduk tersebut bertuliskan "Masjid Ini Tidak Mensholatkan Jenazah Pendukung & Pembela Penista Agama". Salah satu tempat ibadah yang terpasang spanduk provokatif terkait Ahok tersebut yakni masjid Al Jihad Setiabudi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya