NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta

oleh Heppy Wahyudi diperbarui 07 Mar 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 15:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya