Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta
diperbarui 07 Mar 2017, 15:45 WIBDiterbitkan 07 Mar 2017, 15:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Sambal Matah yang Lezat dan Segar
Tips Mencegah dan Cara Mengatasi Penyakit Jantung, Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Akan Lamar Sang Kekasih, Intip Pekerjaan Frans Faisal Kakak Fuji sekaligus Adik Bibi Ardiansyah
Cara Bikin Biji Salak yang Kenyal dan Lezat untuk Berbuka Puasa
Tips Mencegah Bullying, Panduan Lengkap Mengatasi Perundungan di Sekolah
Chef Juna Didapuk Jadi Komisaris LUCY, Gantikan Wulan Guritno
15 Tips Muka Cerah Alami yang Ampuh dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
10 Cara Agar Rambut Tidak Rontok yang Efektif dan Alami
Ibu Kota Pakistan Lockdown Buntut Aksi Demo Pendukung Imran Khan
OTW Jadi Kakak Ipar Fuji, Intip Profil Indah Tri Pertiwi Calon Istri Frans Faisal yang Punya Profesi Mentereng
Tips Konsisten Diet, Simak Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ada Promo Tiket Masuk GJAW 2024 Saat Pilkada Besok, Simak Harga dan Syaratnya