Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta
diperbarui 07 Mar 2017, 15:45 WIBDiterbitkan 07 Mar 2017, 15:45 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengadilan Izinkan Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkel Jakarta Timur
Top 3: Zodiak yang Terlahir untuk Cinta dan Romansa
Ubah Cover Playlist Spotify Jadi Tren Kreativitas Baru, Begini Caranya
7 Resep Garang Asem yang Enak dan Menggoda Selera
Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Tambah Kekuatan Lini Tengah, Manchester United Disarankan Pulangkan Pemain Bermasalah
Top 3 Tekno: Google Search Salah Tampilkan Kurs Dollar AS Tarik Perhatian Pembaca
Pasar Stablecoin Capai Rekor USD 200 Miliar, Sinyal Bullish untuk Masa Depan Kripto?
VIDEO: Tahanan Palestina yang Dibebaskan di Tepi Barat dengan Sorak-Sorai dan Air Mata Bahagia
Cek Fakta: Satir Pemerintah Bakal Tarik Gas Elpiji 3 Kg Warna Hijau pada Awal Bulan Puasa 2025
Green Day dan Billie Eilish Sukseskan Duo Billie di Konser Amal FireAid Sepanjang Grammy Week, Tetap Meriah Namun Penuh Empati