Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin menyatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP. Nama Ade disebut dalam dakwaan kasus e-KTP untuk dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dia diduga menerima uang US$ 100.000.
Pria yang kerap disapa Akom ini mengatakan, sudah menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diminta keterangan mengenai kasus tersebut.
"Dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret 2017.
Advertisement
Mantan Ketua DPR ini juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apapun terkait kasus e-KTP. Sebab, sejak awal tidak pernah terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek.
"Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," sambung dia.
Oleh karena itu, Akom meminta agar semua pihak menunggu hingga proses hukum kasus e-KTP selesai. "Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," ucap Ade.
Ade juga menyatakan belum bisa memastikan kebenaran berita menyangkut kasus e-KTP karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan.