Liputan6.com, Manado - Aparat Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado mengamankan dua orang calon penumpang pesawat Batik Air ID 6271 tujuan Jakarta di area konter check-in tiket Bandara Samratulangi Manado pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 06.45 Wita. Keduanya diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial IU (51) yang khawatir anaknya, CFW, akan diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja.
Advertisement
IU melaporkan bahwa putrinya akan berangkat bersama suaminya, KU, dan tujuh orang lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.
Advertisement
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Bandara Samratulangi Manado bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan manifest penumpang. Bersama dengan pelapor, polisi kemudian melakukan pencegahan di area check-in dan berhasil mengamankan CFW dan KU sebelum mereka naik ke pesawat.
Dalam interogasi, CFW (24) mengaku diajak oleh suaminya, KU (28), untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja dengan iming-iming gaji sekitar Rp10 juta per bulan.
Dia mengakui tidak mengetahui perihal dokumen resmi seperti visa kerja, kontrak kerja, dan surat rekomendasi dari BP2MI.
Sementara itu, KU mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan tersebut datang dari seorang rekannya berinisial D yang bekerja di Kamboja. Ia diminta menghubungi seorang admin melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan data diri. Biaya keberangkatan mereka dijanjikan akan ditanggung dan diganti setelah bekerja.
Saat diamankan, KU juga bersama dengan empat orang lainnya yang diduga telah berhasil terbang ke Jakarta. Dia juga sempat mengajak seorang kenalannya untuk berangkat pada tanggal 23 April 2025.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini patut diduga kuat terkait dengan TPPO. Kedua calon korban direkrut oleh seseorang di Kamboja dan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi serta biaya keberangkatan yang ditanggung.
“Saat ini, CFW dan KU telah dibawa ke Polsek Bandara Samratulangi Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan BP2MI dan Unit PPA Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut serta melakukan penyelidikan mendalam terkait sindikat TPPO yang diduga beroperasi di wilayah Sulut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang tidak jelas,” ujarnya.
Baca Juga