Sejumlah Nama Besar Terseret Kasus E-KTP, Apa yang Dilakukan KPK?

Dalam sidang kedua kasus korupsi e-KTP KPK akan mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mar 2017, 08:51 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 08:51 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Irman dan Sugiharto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto telah digelar. Sidang yang dipimpin oleh hakim John Halasan Butar-Butar ini akan dilanjutkan minggu depan, Senin, 13 Maret 2017.

Dalam sidang kedua kasus ini, KPK akan mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.

"Tentu saja nama-nama tersebut, baik yang dituliskan secara spesifik menerima berapa dalam konteks apa dan nama-nama lain akan diproses lebih lanjut dalam persidangan ini. Persidangan pertama ini kita pandang sebagai langkah awal untuk penuntasan lebih lanjut perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/3/2017).

Febri juga mengatakan, dalam persidangan selanjutnya akan dipanggil para saksi yang dibutuhkan dalam persidangan korupsi e-KTP atas permintaan jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim.

"Saksi-saksi akan dipanggil ke persidangan, termasuk yang belum pernah diperiksa di tahap penyidikan. Baik yang tidak hadir ataupun yang belum dipanggil itu masih dapat dihadirkan dalam persidangan. Jadi tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan nama-nama atau pihak lain yang memang memiliki relevansi dengan perkara yang kita tangani ini (korupsi e-KTP)," tutur Febri.

Sidang kasus korupsi e-KTP kemarin menyeret sejumlah nama besar. Adapun nama-nama yang disebutkan oleh jaksa KPK, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaingrum, dan M. Nazarudin. Total kerugian negara dari kasus megakorupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto Membantah

Setya Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong, dan juga saudara Nasaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta.

Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apapun dari aliran dana e-KTP ini.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin, bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," tandas Novanto.

Bantahan Yasonna Laoly

Bantahan juga datang dari Yasonna Laoly. "Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2017).

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.

"Sepanjang mengenai aliran dana saya pastikan saya tidak ikut. Boleh dikonfirmasi, siapa yang memberikan? Di mana?" ujar Yasonna menegaskan.

"Apalagi disebut-sebut jumlahnya, wah sangat gede itu buat ukuran saya. Yang benar saja," dia menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya