Keterlibatan Nama-Nama Besar di Kasus E-KTP Siap Dibuktikan KPK

KPK mengatakan bahwa penyidik akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk memproses keterlibatan mereka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2017, 06:56 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 06:56 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP menyebutkan terdapat sejumlah nama besar yang diduga menikmati aliran dana dari kasus ini.

Namun, nama-nama dalam dakwaan kasus ini ramai-ramai membantah bahwa mereka menerima uang dari megakorupsi e-KTP. Untuk itu, KPK mengatakan bahwa penyidik akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk memproses keterlibatan mereka.

"Keterlibatan pihak tertentu akan kita proses sepanjang KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/3/2017).

Dia mengatakan, KPK juga akan terus memproses pencarian informasi untuk mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Yang jadi salah satu concern dari KPK untuk memastikan proses pencarian informasi dan termasuk mencermati fakta persidangan dan akhirnya kami cukup yakin ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ini," tegas Febri.

Dia menegaskan, penyidik KPK tidak akan membiarkan kasus ini hanya dipertanggungjawabkan kepada dua orang yang sudah menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.

"KPK sejak awal sudah menyampaikan pada dakwaan bahwa indikasi korupsi dengan Rp 2,3 triliun tidak mungkin hanya dipertanggungjawabkan pada dua orang saja karena itu dua terdakwa ini diduga bersama pihak lain melakukan tidak pidana korupsi," tegas Febri.

Adapun nama-nama yang disebutkan oleh jaksa KPK di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Ketua DPR Marzuki Ali dan Ade Komaruddin, serta mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Total kerugian negara dari kasus megakorupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 Triliun.

Bantahan Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto juga telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong dan juga saudara Nasaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta.

Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP ini.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," tandas Novanto.

Bantahan Yasonna Laoly

Bantahan juga datang dari Yasonna Laoly. "Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2017).

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.

"Sepanjang mengenai aliran dana saya pastikan saya tidak ikut. Boleh dikonfirmasi, siapa yang memberikan? Di mana?" Yasonna menegaskan.

"Apalagi disebut-sebut jumlahnya, wah sangat gede itu buat ukuran saya. Yang benar saja," dia menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya