Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini turut menyeret nama-nama besar di Indonesia.
Kendati begitu, KPK berharap proyek e-KTP tetap berjalan dan tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut.
Baca Juga
"Meski (kasus korupsi) e-KTP tengah berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu. Tidak hanya pencetakan tapi bagaimana data tunggal sistem (e-KTP) berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Dia pun berharap agar konsep awal e-KTP dapat terwujud sebagaimana mestinya, sehingga tak merugikan negara lagi.
"Kami jalankan fungsi pencegahan (korupsi). Apa yang bisa dilakukan ke depan dalam penerbitan e-KTP," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Tersangka Irman dan Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.