Jaksa KPK Sebut Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Sidang Suap Pajak

Dalam barang bukti kasus suap pajak, terdapat nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Mar 2017, 09:16 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 09:16 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Handang sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.

Dalam sidang, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dari dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas itu ditandatangani Handang. Dalam nota dinas yang bersifat segera tersebut juga menginformasikan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang tidak seharusnya dikembalikan.

Dalam isi nota dinas itu juga dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini. Dalam dokumen itu ada juga sejumlah nama wajib pajak pribadi dari kalangan artis dan politisi yang ditangani Handang.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," kata Handang pada jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut, jaksa menunjukkan bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat juga nama Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, menuturkan, nama-nama itu diduga kuat merupakan wajib pajak yang perkaranya ditangani Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani Handang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa Takdir.

Dalam dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno dalam operasi tangkap tangan di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima sebesar 78 miliar. Uang sejumlah USD 148.500 atau setara 1,9 miliar diamankan. Barang bukti itu disebut merupakan tahap pertama dari total 6 miliar rupiah yang akan dibayarkan Mohan kepada Handang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya