Liputan6.com, Jakarta Maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot belakangan ini membuat Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama-sama menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan transportasi berbasis online.
NEWS FLASH: Ini yang dilakukan 2 Kementerian Cegah Meluasnya Bentrok Ojek Online
Polri bersama Kemenhub dan Kominfo menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi berbasis online
diperbarui 21 Mar 2017, 15:40 WIBDiterbitkan 21 Mar 2017, 15:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin: Anggota Legislatif PKB Adalah Ujung Tombak untuk Tentukan Masa Depan Bangsa
Panduan Beli Kasur yang Awet dan Cara Tepat Merawatnya
VIDEO: Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina Boikot Israel di Olimpiade
7 Potret Amora Lemos Perdana Tampil Rambut Lurus, Putri KD Bikin Pangling
Hakikat Manusia saat Ini Adalah Tidur, Jangan Terlambat Sadar Kata Gus Baha
Fokus : Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar, Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman
Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono Raih Elektabilitas Tertinggi Jelang Pilkada Depok
Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Serukan Israel Akhiri Pendudukan di Palestina
Fokus Pagi : Kebakaran Pabrik Helm di Jakarta Barat Juga Merembet ke Pabrik Mebel di Sebelahnya
4 Caleg Terpilih DPRD Kota Malang Belum Serahkan LHKPN
Bawa Jakarta BIN Juara PLN Mobile Proliga 2024, Megawati Hangestri: Awas Minta Foto Ya
Jangan Asal, Ini Cara Membersihkan Laptop yang Tepat dan Aman