Liputan6.com, Jakarta Maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot belakangan ini membuat Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama-sama menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan transportasi berbasis online.
NEWS FLASH: Ini yang dilakukan 2 Kementerian Cegah Meluasnya Bentrok Ojek Online
Polri bersama Kemenhub dan Kominfo menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi berbasis online
diperbarui 21 Mar 2017, 15:40 WIBDiterbitkan 21 Mar 2017, 15:40 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHM Berharap Subsidi Motor Listrik Berlanjut di Tahun Depan
Dokter Zaidul Akbar Bagi Tips Sehat Bebas Penyakit Asam Urat, Makanan Apa yang Perlu Dihindari?
Real Madrid Siap Bantu Manchester United, Mau Tampung Pemain Bergaji Tinggi Minim Kontribusi
Apa itu e-SIM: Teknologi SIM Digital Masa Depan
Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Kebijakan Logistik Perlu Optimalisasi
Intip, Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Barat 2024
25 Resep Masakan Sehari-hari Terbaru yang Praktis dan Lezat
Zayn Malik Kirim Pesan Cinta untuk Liam Payne Saat Kembali Manggung: Love You, Bro...
Late Post Adalah: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkan Strategi Posting Terlambat
Laporan Percobaan Adalah: Panduan Lengkap Membuat Laporan Ilmiah yang Akurat
Apa itu EVA: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Lampu LED Adalah: Teknologi Pencahayaan Hemat Energi yang Revolusioner