Liputan6.com, Jakarta Maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot belakangan ini membuat Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama-sama menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan transportasi berbasis online.
NEWS FLASH: Ini yang dilakukan 2 Kementerian Cegah Meluasnya Bentrok Ojek Online
Polri bersama Kemenhub dan Kominfo menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi berbasis online
diperbarui 21 Mar 2017, 15:40 WIBDiterbitkan 21 Mar 2017, 15:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Bagikan Kalimat Doa Istimewa, jika Dibaca Semua Permintaan Akan Dikabulkan
Nyadran, Harmonisasi Sosial dalam Tradisi Ziarah Leluhur
Tanggapan Polri Soal Tata Tertib DPR
3 Cara Pengucapan Takbiratul Ihram dan Gerakannya yang Benar, Dijelaskan UAH
Dinas Perumahan DKI Sebut Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar
5 Amalan Bulan Syaban yang Rugi Jika Dilewatkan
Cara Membuat Air Rebusan Kunyit dan Jinten untuk Jadi Cairan Detoks Alami Tubuh
Banyak Talqin Jenazah yang Salah Gara-Gara Hal Sepele Ini, Kata Gus Baha
Konser Seventeen Diprediksi Ramai, Pengelola JIS Imbau Penonton Naik Kendaraan Umum
Makan Siang Gratis Bergizi Program Unggulan Presiden, Ini Kata Pakar Ekonomi UGM
Para Ilmuwan Temukan Galaksi Paling Muda dan Jauh dari Bumi
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio