Liputan6.com, Jakarta Maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot belakangan ini membuat Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama-sama menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan transportasi berbasis online.
NEWS FLASH: Ini yang dilakukan 2 Kementerian Cegah Meluasnya Bentrok Ojek Online
Polri bersama Kemenhub dan Kominfo menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi berbasis online
Diperbarui 21 Mar 2017, 15:40 WIBDiterbitkan 21 Mar 2017, 15:40 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zodiak yang Diramalkan Hoki Minggu ini (21-27 April 2025), Ramalan Bintang yang Ditunggu-Tunggu
Cuaca Hari Ini Selasa 22 April 2025: Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Diprediksi Berawan
Aion UT Bersiap Masuk Indonesia, Ini Dia Bocorannya
Hamil Bisa Sebabkan Otot Dasar Panggul Kendur, Ini Cara Mencegahnya Menurut Profesor Obgyn!
Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Harga XRP Tidak Lagi Diskon
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Kirim Tim Putri ke Gothia Cup 2025
Tips Memilih Cincin Nikah Emas Elegan yang Sesuai Kepribadian
Dibayangi Sentimen Global, Ini Dampak ke Emiten Batu Bara Indonesia
Cara Memilih Kambing Kurban untuk Idul Adha 2025, Ini Tipsnya
Pantai Malimbu, Permata Tersembunyi di Lombok Wajib Berkunjung
Resep Praktis Dendeng Ayam Batokok yang Lezat Dimakan Bersama Nasi Panas