Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga kasus e-KTP akan digelar Kamis, 23 Februari 2017. Pada persidangan besok itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi untuk menguraikan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar ini.
"(Sidang kasus e-KTP) Besok rencana akan ada tujuh saksi, termasuk satu saksi yang sempat diperiksa di persidangan pekan lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Dia menuturkan tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan besok akan mendalami aspek penganggaran dalam kasus ini.
Advertisement
"Tujuh saksi ini masih akan mendalami soal aspek penganggaran dalam proyek e-KTP adalah institusinya. Itu berasal dari DPR dan kementerian saat itu," kata Febri.
Terkait siapa saja nama yang akan dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP besok, Febri enggan menjawab.
"Nama-namanya belum bisa disampaikan saat ini," Febri memungkasi.
Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.