KPK Bakal Bongkar Fakta Sidang E-KTP Lewat M Nazaruddin

Nazaruddin yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirasa penting untuk dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2017, 06:58 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 06:58 WIB
KPK berharap Nazaruddin akan berkicau lebih dalam lagi di pengadilan kasus e-KTP
KPK berharap Nazaruddin akan berkicau lebih dalam lagi di pengadilan kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, merupakan orang yang pertama kali membongkar keterlibatan para penyelenggara negara dalam kasus e-KTP kepada KPK.

Nazaruddin yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirasa penting untuk dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Nanti jika dibutuhkan akan dipanggil dan dihadirkan di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret  2017.

Dia berharap Nazaruddin akan berkicau lebih dalam lagi di pengadilan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut. Apalagi dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Nazaruddin disebut sebagai salah seorang yang terlibat.

"Nazar beri informasi cukup banyak diawal terkait kasus e-KTP. Jadi, keterangan Nazar penting meskipun tidak hanya dari satu saksi saja," kata Febri di KPK.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya