Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Sarman Parto Pai (80) asal Rembang, Jawa Tengah, bebas dan dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama enam bulan di penjara di Mekkah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram, Arab Saudi. Demikian hal itu seperti dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Baca Juga
Sarman sebenarnya terancam hukuman penjara selama 10 bulan. Namun setelah melalui proses hukum yang panjang, dia akhirnya hanya divonis enam bulan penjara dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.
Advertisement
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, dari keseluruhan jumlah WNI yang mendapat hukuman penjara di Mekkah dan Jeddah, sebagian besar terkait dengan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah," kata Hery.
Dia menekankan pentingnya bagi para WNI untuk menghormati budaya setempat selama berada di Arab Saudi. "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," ujar dia.
Tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Dengan mempertimbangkan usia Sarman yang sudah tua, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Selain itu, Sarman dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan dari KJRI dan tinggal di tempat perlindungan WNI di KJRI sejak Oktober 2016. Selama Sarman tinggal di KJRI, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.
Sarman kembali ke Indonesia dengan didampingi staf KJRI Jeddah di Arab Saudi.