Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan melakukan asusla terhadap seorang siswi SMP.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.
"Iya (tersangka), barusan gelar perkaranya,"Â kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
Santy mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil oknum anggota DPRD Kota Depok, guna dilakukan pemeriksaan.
"Akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," ucap Santy.
Dia pun menjelaskan, yang bersangkutan akan dipanggil Senin pekan depan.
"Rencana dipanggil Senin (pekan depan)," jelas Santy.
Sementara, kuasa hukum korban, Sahat Farida bersyukur Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Depok terkait dugaan asusila.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok berusaha mengungkap dugaan asusila.
"Yah ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa ya, satu langkah maju telah dilakukan di Kota Depok. Bahwasanya perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana, tidak peduli siapapun pelakunya," ujar Sahat.
Â
Ingatkan Bahaya Kekerasan Seksual
"Sebagai pejabat termasuk presiden, menteri anggota DPR RI, apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai imunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual," sambungnya.
Sahat menilai, kasus kekerasan anak maupun asusila terhadap anak, harus ditindak dengan tegas. Menurutnya, hukuman terhadap tersangka asusila terhadap anak akan mendapatkan hukuman yang berat dan tidak dapat ditolerir.
"Tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia, jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.
Â
Advertisement
Dilaporkan
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi masih mendalami laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Inisialnya RK, ini yang dilaporkan ya, saya belum bilang tersangka. Ini yang dilaporkan RK," ujar Arya kepada Liputan6.com, Rabu (25/9/2024).
Diduga oknum DPRD Kota Depok yang melakukan pencabulan terhadap anak d bawah umur, merupakan anggota dewan aktif. Untuk menguatkan laporan yang diberikan orang tua korban, pihaknya akan melakukan pendalaman alat bukti.
"Ya (anggota DPRD aktif) informasinya demikian, tapi kan saya harus kroscek dulu," terang Arya.
Â