Liputan6.com, Jakarta DPR dan pemerintah akhirnya sepakat, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312 atau sekitar 2.617 dolar dengan kurs Rp 13.331.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyampaikan, kesepatan itu disetujui setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama, merampungkan pembahasan bersama sejak awal Februari 2017 lalu. Bahkan, Panja BPIH Komisi VIII dari 20 sampai 22 Maret melakukan pembahasan maraton hingga pukul 03.30 WIB atau dini hari.
Baca Juga
"Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312," kata Ali Taher di ruang kerja Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23Ā Maret 2017.
Advertisement
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya. Terutama karena adanya kenaikan kuota haji 31,4 persen, yang semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah, namun pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
BPIH tahun ini tidak jauh berbeda dari biaya haji 2016. Di mana tahun lalu ongkos naik haji Rp 34.641.304 atau senilai 2.585 dolar.
Berikut rincian komponen BPIH tahun 2017:
a. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
b. Harga rata-rata pemondokan Mekah 4.375 real dengan rincian 3.425 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 950 riyal yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500,00.
c. Besaran living allowance 1500 riyal yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah 85O riyal dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M Rp 5.486.881.475.537 dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Biaya Pelayanan Jemaah di Arab Saudi Rp 4.735.588.353.090.
b. Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri Rp 270.182.591.077.
c. Biaya OperasionaI Haji di Arab Saudi Rp 274.045.591.470.
d. Biaya OperasionaI Haji Dalam Negeri Rp 167.064.939.900.
Panja BPIH Komisi VIII DPR Tahun 1438 H12017 M dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
a. Jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.
b. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
c. Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing Rp 75.000 sebanyak 10 kali di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
d. Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi.
e. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar 200 riyal dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.
f. Alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.
g. Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis sawalat, dan bis menuju Armina.