Dedi Mulyadi Beri Semangat Moral Ibu Rokayah

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi pagi-pagi menyambangi rumah Siti Rokayah (85 tahun) yang digugat anaknya Rp 1,8 Miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 06:21 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 06:21 WIB
Dedi Mulyadi Beri Semangat Moral Ibu Rokayah
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi pagi-pagi menyambangi rumah Siti Rokayah (85 tahun) yang digugat anaknya Rp 1,8 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi pagi-pagi menyambangi rumah Siti Rokayah (85), atau akrab disapa Ibu Amih, tergugat dengan nilai gugatan Rp1,8 Milyar dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Garut. Dedi datang ke rumah yang terletak di Muara Sanding, Kabupaten Garut tersebut pada Kamis (30/3) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Dalam keterangannya, pria yang juga masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta tersebut mengatakan kedatangannya pagi ini semata untuk memberikan dukungan moral pada Ibu dengan 13 anak tersebut karena akan menghadapi sidang gugatan yang ke 7 di pengadilan negeri setempat. Setelah selama sekitar satu jam berdialog, ia kembali bertolak ke Purwakarta untuk menjalani tugasnya sehari-hari sebagai Bupati.

“Ibu harus tetap tenang, tidak perlu pergi ke persidangan hari ini, nanti kita selesaikan oleh tim kuasa hukum. Saya yakin persoalan ini bisa cepat selesai,” jelas Dedi dalam perbincangan singkatnya dengan Ibu Amih.

Sebelum bertolak ke Garut setelah selesai menghadiri sebuah acara di Karawang, Dedi malam tadi mengaku berhasil menjalin komunikasi dengan penggugat sekaligus anak dan menantu Siti Rokayah. Dalam beberapa pesan singkat yang ia terima, dirinya mengabarkan bahwa pihak penggugat akan tetap menempuh jalur hukum.

“Saya berhasil berkomunikasi via SMS dengan penggugat, mereka tetap akan menempuh jalur hukum. Tidak apa-apa, saya hanya meminta kepada mereka agar tidak mengganggu keadaan psikologi Ibunya,” kata Dedi usai pertemuan dengan tergugat.

Dalam kesempatan tersebut, Amih sempat menepis kabar yang menyebut bahwa salah satu anaknya akan menjual rumah warisan yang terletak di Jalan Ciledug No 196, Garut Kota. Faktanya, rumah tersebut akan dijual oleh Amih sendiri dan uang hasil penjualannya akan dibagikan kepada 13 orang anaknya secara merata.

Khusus untuk anaknya yang berhutang kepada Yani dan Handoyo, jatah uangnya akan dipotong langsung untuk membayar hutangnya tersebut. “Iya itu kesalahfahaman, saya sampaikan ini agar semuanya cepat sadar dan keluarga bisa berkumpul kembali,” pungkasnya menutup.

 

Powered By:

Kabupaten Purwakarta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya