Busyro Muqqodas Sebut Revisi UU KPK oleh DPR Sia-Sia

Karena itu, Busyro Muqqodas meminta para wakil rakyat menghentikan wacana revisi UU KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 07:45 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi Revisi UU KPK. (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqqodas menilai upaya revisi UU KPK yang dilakukan DPR, merupakan perbuatan sia-sia. Oleh karena itu, dia meminta para wakil rakyat itu menghentikan wacana revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar dari DPR segera dihentikan sosialisasi (revisi UU). Karena sangat lemah, ini tampak dari sejumlah pasal dari pasal-pasal itu justru lemah dan memutilasi sistem KPK," kata Busyro di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2017.

Menurut dia, sosialisasi sia-sia dilakukan karena telah mendapat penolakan dari masyarakat. Akan lebih baik, lanjut dia, DPR menghemat anggaran negara dengan tidak melakukan sosialisasi.

Jika DPR tetap ingin merevisi UU KPK, dia menyarankan legislator mengubah terlebih dahulu UU Tipikor.

"Kalau dalilnya ingin perkuat KPK, baiknya revisi dulu UU Tipikor, KUHP, KUHAP, baru UU KPK. Setelah itu, revisi dulu UU Polisi dan Kejaksaan, terakhir UU Kekuasaan Kehakiman. Ini kalau DPR mau serius," papar Busyro.

Dia juga menambahkan, revisi UU KPK ini akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR.

"Terima kasih kepada Presiden yang menunda jadwal revisi. Karena alasan tidak kuat ketika diajukan kasus e-KTP. Ini menambah munculnya ketidakpercayaan kepada DPR. Kasihan DPR jika ini diteruskan," imbuh Busyro.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya