M Nazaruddin Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP

M Nazaruddin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pukul 09.30 WIB untuk bersaksi di sidang kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 10:47 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 10:47 WIB
20160929- Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus e-KTP, salah satunya mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pukul 09.30 WIB.

"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP, dan lain-lain," ujar Nazaruddin sebelum sidang, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Jaksa KPK akan menghadirkan mantan Kepala Banggar, Olly Dondokambey; mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah; politikus Demokrat, Khatibul Umam Wiranu; adik pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, Vidi Gunawan; pensiunan Kemendagri, Yosep Sumartono; dan eks staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya dalam sidang kasus e-KTP ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus e-KTP pada Senin ini. Sidang yang mengadili dua mantan pejabat Kemendagri itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa KPK.

Dua terdakwa tersebut adalah Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam kasus e-KTP untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya