Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus e-KTP pada Senin (3/4/2017) ini. Sidang yang mengadili dua mantan pejabat Kemendagri itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang ditunda dan dilanjutkan lagi Senin pekan depan (hari ini)," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Jaksa Irene Putrie mengatakan akan ada 10 saksi yang hadir dalam sidang hari ini. Namun, usai sidang lalu, dia masih enggan mengungkap siapa saja saksi tersebut.
Advertisement
"Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap 10 orang saksi. Dan masih menunggu konfirmasi," ucap Irene Kamis 30 Maret 2017.
Sebelumnya, jaksa menghadirkan 7 saksi dan 3 penyidik pada sidang kasus e-KTP lalu. Namun, pada sidang itu, tiga saksi tak dapat hadir.
"Kami sampaikan tiga saksi lainnya tidak dapat hadir, termasuk Dian Hasanah. Dua anggota DPR lainnya (Jafar Hafsah dan Khatibul Umam) juga tidak dapat hadir karena melakukan kunjungan kerja," ujar Irene.
Pada sidang itu pula, penyidik membeberkan alasan politikus Hanura Miryam S Haryani tidak mengembalikan uang yang diduga diterima dari pengadaan e-KTP.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan sempat meminta agar mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengembalikan uang yang diterima dari pengadaan KTP elektronik yang berujung korupsi e-KTP.
Permintaan tersebut Novel sampaikan pada saat pemeriksaan terakhir terhadap Miryam, pada 24 Januari 2017. Menurut Novel, saat itu Miryam enggan mengembalikan karena mendapat ancaman dari rekan-rekannya sesama anggota DPR.
"Yang bersangkutan (Miryam) bilang 'kalau dikembalikan habis saya sama kawan-kawan saya di DPR'," kata Novel menirukan pernyataan Miryam, Kamis 30 Maret 2017.
Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Miryam disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang bancakan. Miryam juga disebut menerima aliran dana sebesar USD 23 ribu.
Namun, Miryam mencabut semua keterangannya yang telah tertuang dalam BAP. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu dilakukan di persidangan keempat kasus e-KTP pada 23 Maret 2017.
Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat pemeriksaan. Menurut dia, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.