Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim PengadilanTipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
NEWS FLASH: Kasus e-KTP, Hakim Tolak Penetapan Tersangka Miryam
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka
diperbarui 03 Apr 2017, 12:16 WIBDiterbitkan 03 Apr 2017, 12:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Melihat Mayat Banyak: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Jakarta Dilanda Banjir, Ketua DPRD Minta Dinas Sumber Daya Air Lakukan Evaluasi
Tips Simpan Sisa Lemon Agar Tidak Keriput dan Tahan Lama, Cukup Pakai 1 Alat
Fungsi Metabolisme: Proses Penting untuk Kesehatan Tubuh
Kapan THR Dibayarkan? Panduan Lengkap Aturan, Perhitungan & Sanksi
Tips Menjadi Tinggi: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Pertumbuhan
Menko Airlangga Bangga, Inflasi Indonesia di Bawah Rusia dan AS
Perusahaan Patungan AKR Corporindo-BP Bakal Segera Pulihkan Stok BBM
Ivan Kabul Dari Guru Matematika Hingga Menjadi Presenter dan Aktor
Reaksi Hanung Bramantyo Jadi Sutradara Musikal Sinematik City of Love: Seperti Pulang ke Rumah
Resep Mille Crepes Lezat dan Mudah Dibuat, Langkah-Langkahnya Mudah Dipahami
DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah