Jadi Feeder Transjakarta, Sopir KWK Dilarang Tagih Ongkos

Pembebasan ongkos KWK yang terintegrasi dengan Transjakarta ini selama jam operasional.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Apr 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 18:04 WIB
Pembebasan ongkos KWK yang terintegrasi dengan Transjakarta ini selama jam operasional.
Pembebasan ongkos KWK yang terintegrasi dengan Transjakarta ini selama jam operasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan pengguna Koperasi Wahana Kalpika (KWK) yang telah berintegrasi dengan Transjakarta tidak akan dikenakan biaya selama jam operasional yaitu pada pukul 05.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Pada jam tersebut, pengguna tinggal menunjukkan Kartu Sahabat KWK dan mendapatkan fasilitas ini. Sopir KWK tidak boleh menagih uang kepada penumpang pemilik kartu. Harga kartu ini Rp 15 ribu dan akan di-upgrade setiap bulan.

"Jadi kami sewa ke KWK bayar harian dan mereka akan terima jelas penghasilan dari kami. Setiap ada yang menunjukkan kartu, sopir KWK tidak boleh menagih uang, kecuali pada saat pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB ataupun setelah pukul 20.00 WIB," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Budi menambahkan terdapat beberapa kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi setiap angkutan jika ingin bekerjasama dengan Transjakarta.

"Harus memiliki izin koperasi yang baik berdasarkan persyaratan dari Dinas Perhubungan dan undang-undang. Karena kita bertujuan untuk merevitalisasi, bukan mematikan yang sudah ada tapi kami ingin merangkul yang sudah ada dan bersama melayani warga Jakarta di bidang transportasi," tutur dia.

Sementara itu, di lokasi yang sama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menyatakan kerjasama antara KWK dan Transjakarta lebih dalam penghematan waktu.

"Ini akan lebih efisien karena dari halte ke halte jadi tidak ada yang teriak untuk memberhentikan angkutan. Apalagi kendaraan seperti ini terdapat 13.500 dan nanti akan kita ajak untuk berintegrasi," ucap dia.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga mengharapkan nantinya pengintegrasian tersebut tidak hanya untuk Transjakarta, tetapi dengan transportasi lainnya.

"Seperti dengan kereta api, laut dan sebagainya, sehingga tidak perlu mencari penumpang seperti biasanya. Apalagi yang berintegrasian KWK ini juga hanya memperbolehkan penumpang tidak lebih dari 12 dalam satu angkutan," tegas Sumarsono.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya