Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak dapat membatalkan peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah. Keputusan itu, disampaikan majelis hakil MK dalam sidang uji materi pada Rabu 4 April 2017.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian pasal 251 ayat 2, ayat 3, dan ayat 8 serta ayat 4 sepanjang frasa pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)," begitu bunyi putusan yang diterbitkan MK.
Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.
Advertisement
Mereka merasa tak ada kepastian hukum dalam pasal 251 juga bertentangan dengan pembagian trias politika karena hak pembuatan produk perundang-undangan oleh pemerintahan daerah yang diberikan oleh Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 hanya dapat dibatalkan oleh lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan untuk membatalkan itu, yakni Mahkamah Agung.
Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015.
MK memutuskan hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Perda adalah suatu produk hukum yang hanya berisi tindaklanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melainkan berisi pula kekhasan dan kebutuhan lokal dalam rangka otonomi. Perda juga dibentuk oleh Kepala daerah dan DPRD yang keduanya dipilih secara demokratis.
Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015.