Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari mengaku sempat bertemu dengan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani untuk membahas sebuah proyek. Namun Markus membantah proyek tersebut adalah e-KTP.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Markus yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus e-KTP mengatakan, pertemuan dengan Miryam di Pacific Place hanya membahas terkait proyek lainnya.
"Saya orang teknik, saya diminta untuk mendesain proyek resort dan saya oke, saya bantu. Dengan catatan nanti dia coba siapkan lahannya," ujar Markus, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Markus juga membantah pernah meminta dan menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari terdakwa Irman yang berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah menerima uang," kata Markus.
Mendengar bantahan dari Markus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) langsung mengkonfrontir pernyataan politikus Partai Golkar tersebut dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Menurut Irman, Markus pernah mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Irman mengatakan, Markus meminta uang dan langsung diberikan oleh terdakwa Sugiharto.
Namun Markus langsung membantah pernyataan kedua terdakwa. "Saat saya datang ke Kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.
Mendengar bantahan tersebut, jaksa KPK mengingatkan Markus akan rekannya di Komisi II DPR Miryam S Haryani. KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas pemberian keterangan palsu."Nanti mudah-mudahan Anda ingat di perkara yang lain," kata JPU KPK.