KPK Usut Siapa yang Menekan Miryam dalam Kasus e-KTP

KPK tengah mengusut orang yang diduga menekan Miryam S Haryani sehingga politikus Hanura itu mencabut BAP dalam sidang kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2017, 13:38 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 13:38 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik orang-orang yang diduga menekan Miryam S Haryani, sehingga politikus Hanura itu mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus e-KTP.

Selain itu, penyidik akan mendalami informasi pertemuan Miryam dengan pengacara Elza Syarief sebelum sidang kedua kasus korupsi e-KTP.

"Untuk kasus e-KTP kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi termasuk pengacara Elza Syarief. Kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sejumlah hal seperti datangnya Miryam ke kantor Elza dan menyampaikan ada tekanan atau hal lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat pemeriksaan di KPK. Dia mengaku melontarkan hal-hal yang tercantum dalam BAP untuk menyenangkan penyidik.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri kemarin.

Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Pada kasus e-KTP sendiri, KPK telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pada perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya