Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil paksa kepada tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani. KPK tengah mempertimbangkan upaya lain untuk menghadirkan politikus Hanura itu ke pemeriksaan.
"Kita sedang diskusi dulu. Kalau proses yang, upaya lain, Saya enggak sebut upaya (pemanggilan) paksa. Tapi kan ada upaya lain," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Namun, dia menuturkan, penyidik KPK masih menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Komisi II. "Masih berjalan prosesnya," ujar Saut.
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan utuk Miryam sebanyak dua kali terkait dugaan pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP. Namun, anggota Komisi V DPR RI itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada pemeriksaan pada Kamis 13 April 2017, Miryam tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Sedangkan, pada pemanggilan kedua yaitu Selasa 18 April 2017, politikus tersebut juga tak hadir dikarenakan sedang terbaring sakit dan membutuhkan waktu istirahat selama dua hari.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan kasus e-KTPÂ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.