Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani (MSH) kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam dikabarkan terbaring di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.
"Kami dapat surat dari kuasa hukum bahwa MSH sakit, dan minta penjadwalan ulang tanggal 26 (April 2017)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).
Febri mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan sakit politikus Partai Hanura itu. KPK pun akan mengkaji lebih jauh surat keterangan tersebut.
Advertisement
"Keterangan dari dokter istirahat pada 18 dan 19 April. Kita pelajari lebih dulu. Kita lihat jadwal istirahat tersebut meski kuasa hukum minta jadwal ulang tanggal 26 (April) ini," kata Febri.
Febri mengatakan, keterangan Miryam dalam penyidikan baru ini sangat penting, mengingat adanya dugaan pihak lain yang memaksa Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan tersangka penting karena indikasi keterangan tidak benar di pengadilan. Kita harap penanganan lebih cepat dalam kasus e-KTP ini. Kita imbau juga dari para saksi di persidangan dan pemeriksaan untuk bicara yang sebenar-benarnya," kata Febri.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Miryam S Haryani dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Â
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.