Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak akan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat memberikan kesaksian soal kasus e-KTP. Meskipun, DPR mengancam akan menggulirkan hak angket agar KPK membukanya.
"Kita sudah sepakat untuk itu (tidak akan buka BAP dan rekaman Miryam). Kita sudah statemen kemarin untuk kata-kata itu. Tapi kita tunggu saja mudah-mudahan tidak sampai ke sana (hak angket)," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dia pun mengaku tidak ambil pusing terkait sikap DPR yang akan menggulirkan hak tersebut. Menurutnya, tidak ada tawar menawar dalam proses hukum sebab seluruh kasus harus tetap berjalan.
Advertisement
"KPK nggak pakai bargaining ya. Tidak ada. Apa pun yang terjadi di proses penyidikan itu tetap harus berjalan sebagian seharusnya. Masalah ada permintaan apa pun itu silakan saja, tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Basaria.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, anggota Komisi III DPR meminta agar lembaga KPK itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta (diperdengarkan). Kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam 18 April 2017.
Miryam S Haryani merupakan mantan anggota komisi II DPR RI yang kini menjadi anggota Komisi V DPR. Miryam juga merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP.