Liputan6.com, Jakarta Bus yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun pada Sabtu (22/04/17) kemarin diperiksa. Selain memiliki KIR palsu, beberapa kondisi tidak pada pada bus juga membuat bus tidak layak jalan.
Sementara itu, pengemudi bus pariwisata HS telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.