Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey akan menjadi saksi di sidang e-KTP yang kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Tidak hanya Olly, 9 saksi lainnya juga akan dihadirkan.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Tipikor, Yohanes Priyana kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
"Saksi lainnya Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, E. P. Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, Mudji Rachmat Kurniawan," tutur Yohanes.
Olly sebenarnya sudah dijadwalkan bersaksi pada Senin 3 April 2017 kemarin.
"Saya kemarin surati sampai jam 3 sore, padahal saya harus terbang ke sini. Makanya saya kirim surat balik ke KPK, memohon dipanggil di waktu yang mestinya hari ini. Tapi sekarang saya bertemu Wapres, jadi mereka tunda juga. Kan masih panjang sidang ini," ucap Olly Dondokambey di kantor Wapres, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Bantah Terllibat
Baca Juga
Saat ditegaskan soal namanya disebut? Olly tetap menegaskan, tidak terlibat.
"Saya enggak kenal pun satu orang di situ. Bagaimana caranya berkomunikasi dengan saya. Saya waktu itu Ketua Panja Daerah, tidak pernah membahas Panja Pusat di Banggar. Bagaimana harus melibatkan saya. (Tapi) Pimpinan banggar harus tanda tangan UU APBN," jelas Olly Dondokambey.
Ia menegaskan, semuanya akan diungkapkan di pengadilan agar jelas. "Kan nanti saya jadi saksi pengadilan. Saya jadi saksi, nanti kan ditanyain," kata Olly.
Ia menjelaskan, sebenarnya mudah mengungkap kasus yang merugikan negara dengan nominal besar ini. Karena itu, ia mempertanyakan kenapa DPR yang dilibatkan dan bukan pemerintahan sebelumnya.
"Kalau benar memang ada, apa susahnya buktikan itu. Mana ada proyek sebesar Rp 6 triliun, kalau pemerintah saat itu tak terlibat," pungkas Olly Dondokambey.
Advertisement