Mantan Kapolri Widodo Budidarmo Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Widodo Budidarmo merupakan kapolri ketujuh RI. Pada masa dia menjabat, pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tentang Narkotik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Mei 2017, 09:10 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 09:10 WIB
Ilustrasi Duka Cita
Ilustrasi Duka Cita (AP Photo/Sakchai Lalit)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolri Widodo Budidarmo meninggal dunia. Almarhum mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Jumat dini hari sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.

Jenazah Widodo rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Sabtu 6 Mei 2017 besok.

"Rencana pemakaman akan dilaksanakan Hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 di TMP Kalibata Jakarta pukul 15.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Widodo merupakan kapolri ketujuh RI. Dia menjabat pada 26 Juni 1974 – 25 September 1978. Salah satu prestasi Widodo Budidarmo adalah ketika Polri sepakat mendirikan kantor bersama 3 instansi (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ketiga instansi itu adalah Polri, Pemda DKI Jakarta, dan Jasa Raharja. Mereka sepakat membuka kantor seatap di Polda Metro. Program bersama ini dioperasikan dalam rangka pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK, BPKB, dan lain-lain.

Pada masa Widodo Budidarmo pula pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tentang Narkotik, tertanggal 26 Juli 1976.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya