Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Tertangkap Tangan Tarik Pungli

Polisi menyatakan, pengungkapan pungli ini terbilang rumit karena pola dan modus para pelaku sangat rapi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Mei 2017, 20:14 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 20:14 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Bogor - ‎Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Menengah Kejuruan Kabupaten Cianjur.

Keempat tersangka tersebut yakni JA (guru), N (kepala sekolah), AR (kepala sekolah), dan ES (penjaga sekolah).

Selain menangkap para tersangka, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang terjadi Kamis 4 Mei 2017 malam itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta.

"Petugas melakukan pengintaian selama dua bulan lebih," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Mapolres Cianjur, Jumat (5/5/2017).

Menurut Benny, pengungkapan kasus ini terbilang rumit karena pola dan modus para pelaku sangat rapi. Pungli bermodus dana kontribusi ini dilakukan dengan cara memungut sejumlah uang dari para kepala SMK untuk didistribusikan sebagai biaya operasional MKKS Menengah Kejuruan dengan nilai nominal bervariatif.

"Sumber uangnya sendiri dari siswa. Tiap sekolah memotong anggaran dari masing-masing siswanya sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000," kata Benny.

Selain untuk biaya operasional MKKS, polisi juga menemukan fakta bahwa dana pungli itu juga digunakan dinas terkait untuk digunakan pelicin proses pencairan bantuan operasional ke sekolah-sekolah lain.

"Karena itu, kasusnya terus kami dalami dan kembangkan karena kemungkinan akan muncul tersangka lainnya," ucap Benny.

Akibat perbuatannya, para tersangka Pungli dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya