Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersimpati pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok , yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bagaimanapun, Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
JK juga meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan. "Kita semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima, termasuk yang demo itu apa pun hasilnya. Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapa pun," tegas JK.
Apalagi, kata dia, Ahok masih punya hak untuk mengajukan banding. "Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya," pungkas JK.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan vonis Ahok.
JK: Saya Sampaikan Rasa Simpati pada Ahok
JK meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan atas vonis Ahok.
diperbarui 09 Mei 2017, 14:39 WIBDiterbitkan 09 Mei 2017, 14:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Ini Penjelasan Amnesty Internasional
Cara Memasak Bayam yang Benar agar Tetap Menjaga Gizi dan Warna
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Kekhawatiran Ketegangan Rusia-Ukraina
Spill Hasil PET Scan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Belum Sesuai Harapan
Ini Usulan Restrukturisasi Terhadap 7 Perusahaan BUMN yang Merugi
Master Bagasi Jadi Jembatan UMKM Indonesia Menuju Pasar Global
14 Arti Mimpi BAB di Celana dan Tafsir Lainnya yang Perlu Anda Ketahui
Kenali Disgrafia pada Anak, Gangguan Menulis yang Sering Tidak Disadari Menjadi Alasan Anak Sulit Menulis Rapi
Ayus dan Nissa Sabyan Nikah, Ririe Fairus: Bagaimana Cara Memaafkan Orang yang Menyakiti Kita?
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 22-23 November: Persib Bandung vs Borneo FC
Tips Setelah Lepas IUD: Panduan Lengkap untuk Kesehatan dan Kesuburan