JK: Saya Sampaikan Rasa Simpati pada Ahok

JK meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan atas vonis Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Mei 2017, 14:39 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 14:39 WIB
20160510-JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersimpati pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok , yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Bagaimanapun, Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

JK juga meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan. "Kita semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima, termasuk yang demo itu apa pun hasilnya. Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapa pun," tegas JK.

Apalagi, kata dia, Ahok masih punya hak untuk mengajukan banding. "Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya," pungkas JK.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan vonis Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya