Liputan6.com, Jakarta Rabu, (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penjara dua tahun. Atas vonis tersebut, Ahok ditahan di dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Ahok tiba di Rutan Cipinang. Saat akan memasuki rutan, Ahok menyempatkan diri untuk tersenyum dan melambaikan tangan ke arah media yang telah menunggu.Â