Momen Ketika Ahok akan Masuk ke Dalam Rutan Cipinang

Rabu, (9/5/2017), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama penjara 2 tahun

oleh Isna Setyanova diperbarui 09 Mei 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Rabu, (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penjara dua tahun. Atas vonis tersebut, Ahok ditahan di dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Ahok tiba di Rutan Cipinang. Saat akan memasuki rutan, Ahok menyempatkan diri untuk tersenyum dan melambaikan tangan ke arah media yang telah menunggu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya