1.000 Lilin dan Doa dari NTT untuk Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Mei 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 20:04 WIB
Lilin simpati untuk Ahok di NTT
Lilin simpati untuk Ahok di NTT (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melakukan aksi 1.000 lilin dan doa bersama di Jalan El Tari, persis di depan Gedung Pengadilan Tinggi Kupang, malam ini sekitar pukul 19.00 Wita. Aksi ini digelar sebagai bentuk simpati atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap putusan hakim, tetapi sebagai aksi simpati masyarakat Kota Kupang akan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ini bentuk kepedulian kami akan matinya keadilan dan demokrasi di Indonesia," ujar Pendeta Jhoni Kilabong kepada Liputan6.com, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, keputusan hakim terhadap Ahok disebabkan tekanan dari massa, bukan karena fakta persidangan.

"Kita tidak bicara soal SARA tetapi kami minta keadilan. NTT adalah negeri toleransi tinggi. Ahok adalah anak negeri yang wajib mendapatkan keadilan. Ahok hanya korban penggiringan opini publik," kata Jhoni.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat NTT dan tegas mengambil kebijakan dengan kasus ini.

"Kami tidak meminta Jokowi untuk intervensi keputusan hakim tetapi keadilan harus ditegakkan," imbuh Jhoni. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya