Situs Pengadilan Negeri Negara Diretas

Saat Liputan6.com mencoba masuk, laman situs tersebut sempat tidak bisa dibuka.

oleh Devira PrastiwiRita Ayuningtyas diperbarui 11 Mei 2017, 06:44 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 06:44 WIB
20170511-pn-Jakarta-Dihack
Laman pengadilan negeri negara diretas. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Situs Pengadilan Negeri (PN) Negara di-hacked atau diretas oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Saat Liputan6.com mencoba masuk, laman situs tersebut sempat tidak bisa dibuka.

Pukul 01.56 WIB, Kamis (11/5/2017), situs www.pn-negara.co.id masih belum bisa dibuka. Saat membukanya melalui mesin pencari Google, muncul tulisan 'Hukum Telah Mati'.

Ketika berhasil masuk ke situs www.pn-negara.co.id, muncul foto Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang rapih menggunakan jas dengan latar belakang hitam.

Sementara di bagian atasnya, terdapat kalimat berwarna merah yang bertuliskan, "Dari Kami Yang Sudah Bosan Dengan Aksi-Aksi Demo." Kemudian ada kalimat "Give His All To His Country. Guilty and Sentenced 2 Years Jail." Barulah foto Ahok terpampang di bagian tengah.

Sedangkan di akhir laman, para hacker  menuliskan "Matinya hukum di negara kami" dengan menggunakan hastag atau tanda pagar, diikuti identitas terduga peretas.

"#Rip Justice In My Country" dan "Indonesian Hacker Rulez feat Akhmad Yani (as percussion kalengrombeng)* presidentkuvukilland@gmail.com"

Saat Liputan6.com memantaunya kembali pukul 06.38 WIB, laman tersebut masih sulit terbuka. Namun, laman sudah kembali normal.

Retasan ini diduga ungkapan solidaritas untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dukungan kepada Ahok pun terus berdatangan.

Termasuk Rabu, 10 Mei 2017, malam, para pendukung Ahok menggelar orasi di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Orasi tersebut menuntut agar surat penangguhan penahanan Ahok segera diterbitkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya