Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob

Tim pengacara Ahok mengatakan, ada dua kelompok yang dapat menjenguk Ahok.

oleh Sangaji Bagus diperbarui 13 Mei 2017, 10:40 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 10:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim pengacara Ahok mengatakan, ada dua kelompok yang dapat menjenguk Ahok.

Wayan menjelaskan, langkah tersebut kemungkinan untuk mempermudah pengunjung yang akan menjenguk Ahok. Sehingga, tidak terdapat pihak lainnya yang dapat mengatasnamakan pihak lain untuk menjenguk Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2 tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Selengkapnya di

Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya