Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim pengacara Ahok mengatakan, ada dua kelompok yang dapat menjenguk Ahok.
Wayan menjelaskan, langkah tersebut kemungkinan untuk mempermudah pengunjung yang akan menjenguk Ahok. Sehingga, tidak terdapat pihak lainnya yang dapat mengatasnamakan pihak lain untuk menjenguk Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2 tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Advertisement
Selengkapnya di