Liputan6.com, Jakarta Badan Intelijen Negara (BIN) mengakui pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan celana di atas mata kaki atau cingkrang dan memelihara janggut untuk pegawainya. Aturan tersebut merupakan aturan lama yang pernah diedarkan BIN.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN Sudhawan mengatakan, aturan itu dikeluarkan semata-mata untuk menegakkan kode etik pegawai BIN.
"Untuk pegawai di internal perkantoran saja. Yang di luar silakan saja mau berambut panjang," kata Sudhawan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/5/2017).
Advertisement
Kode etik yang mengatur mengenai perihal seragam dan atribut kepegawaian BIN dikeluarkan sejak 2011. Sejak saat itu pula imbauan mengenai janggut dan celana cingkrang terus diingatkan secara periodik.
"Tidak hanya edaran, dalam ceramah rutin juga selalu diingatkan," jelas Sudhawan.
Surat Edaran tersebut bernomor SE-28/V/2017 tentang Larangan Pegawai BIN Memelihara Jenggot dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang.
Terdapat empat poin dalam surat edaran tersebut. Poin satu adalah dasar dikeluarkan surat, yaitu mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN), serta keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
Poin kedua berbunyi, "Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki)."
Poin selanjutnya tertulis agar para pemimpin satuan kerja dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut. Sementara poin keempat merupakan penutup.
Surat edaran dikeluarkan pada 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani.