Selundupkan Shabu, Warga Iran Ditangkap

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap seorang warga Iran yang berusaha menyelundupkan 340 gram shabu senilai Rp 510 juta yang disembunyikan dalam gagang koper.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Sep 2010, 13:59 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2010, 13:59 WIB
100912ashabu-iran.jpg
Liputan6.com, Tangerang: Warga Iran berinisial Bgr ditangkap setibanya di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (11/9). Ia naik naik pesawat Emirates Air dari Dubai tujuan Jakarta.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik serta barang bawaan pembuat gesper tersebut. Setelah kopernya dibongkar, petugas mendapati sejumlah plastik berisi kristal bening seberat 340 gram dites. Kristal bening itu positif methampetamine atau shabu senilai total Rp 510 juta.

Bgr mengaku disuruh seseorang di Iran untuk mengantar shabu kepada pihak yang telah menunggunya di sebuah hotel di kawasan Kota, Jakarta. Untuk pengembangan lebih lanjut, Bgr dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(BOG)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya