MUI Komentari Gugatan Larangan Nikah dengan Teman Sekantor

Zainut mengatakan, Pasal 153 ayat 1 huruf f UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal karet.

oleh Isna Setyanova diperbarui 20 Mei 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2017, 13:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi turut menyoroti gugatan sejumlah pekerja mengenai larangan menikah dengan rekan yang sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pengajuan uji materi atau judicial review tersebut sah-sah saja.

Zainut mengatakan, Pasal 153 ayat 1 huruf f UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal karet. Di satu sisi, pasal itu seolah-olah melindungi buruh atau pekerja yang memiliki ikatan pertalian darah atau perkawinan dengan rekan sekantornya.

"Tetapi semua itu dimentahkan kembali dengan adanya ketentuan pengecualian melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan. Maka ketentuan dalam pasal 153 tersebut di atas menjadi batal," ujar Zainut melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya