Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan tersebut adalah hak hukum Ahok.
"Hak yang bersangkutan untuk mengambil sikap (cabut banding), meskipun orang bisa punya interpretasi, apakah bisa menerima putusan hakim atau ada upaya hukum dan politik lain," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Baca Juga
Namun demikian, politikus Partai Gerindra ini menilai, sikap Ahok tersebut menunjukkan jika mantan Bupati Belitung Timur itu menerima keputusan pengadilan.
Advertisement
"Tapi kalau enggak banding, berarti menerima vonis," ujar Fadli.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara.
"Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut dia, Ahok dan keluarga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu. Dia menegaskan, pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukumannya akan ditambah.