KPK Kirim Para Tersangka Kasus Suap BPK ke Rutan

KPK menetapkan Empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap di BPK.

oleh shintalestari41 diperbarui 28 Mei 2017, 07:57 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2017, 07:57 WIB

Fokus, Jakarta - Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, antara lain adalah seorang inspektur jenderal dan satu orang pejabat eselon tiga di Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal, kemudian satu orang pejabat eselon satu badan Pemeriksaan Keuangan BPK dan seorang auditor BPK.

Dalam konfrensi pers yang digelar KPK kemarin, juga ditunjukan sejumlah barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5) malam. Antara lain, uang tunai Rp40 juta kemudian uang tunai Rp1,145 miliar, dan US3000.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK resmi menahan keempatnya untuk 20 hari pertama, terhitung Sabtu, 27 Mei 2017 malam. KPK menduga empat orang penyelenggara negara itu terlibat dalam dugaan kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian, WTP, oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kemendes-PDTT, pada laporan keuangan anggaran tahun 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya