KPK Ucapkan Terima Kasih ke Hakim Tolak Praperadilan Miryam

Laode menegaskan, penyidikan terhadap Miryam tekait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, akan terus berjalan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mei 2017, 20:24 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 20:24 WIB
Miryam S Haryani
Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Miryam S Haryani.

"KPK sangat yakin akan kasus Miryam karena dia telah nyata berbohong bahwa dia ditekan oleh penyidik-penyidik KPK. KPK juga mengucapkan terima kasih pada hakim dan pengadilan yang obyektif," ujar Laode saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/5/2017

Laode menegaskan, penyidikan terhadap Miryam tekait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, akan terus berjalan.

"Dengan ditolaknya praperadilan Miryam maka proses penyidikan di KPK akan berjalan sebagaimana mestinya," tambah dia.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Miryam adalah sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi sebelum mengetuk palu di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.

Pada pertimbangannya, hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya