Pengacara Rizieq Belum Tentukan Langkah Praperadilan

Pengacara Rizieq menilai pengajuan praperadilan merupakan tehnis hukum yang siap ditempuh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2017, 04:05 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 04:05 WIB
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku belum mau berbicara banyak tentang langkah hukum pascapenetapan tersangka terhadap kliennya. Eggi menilai pengajuan praperadilan merupakan tehnis hukum yang siap ditempuh.

"Itu teknis hukum ya, jadi nanti saja," ujar Eggi di Markas FPI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Melihat rekam jejak Eggi dalam praperadilan, mantan penasihat hukum Komjen Budi Gunawan saat berhadapan dengan KPK ini merasa tak ada kesulitan saat harus memenangkan Rizieq Shihab di persidangan praperadilan.

"Dua alat bukti disebut polisi ini lemah, praperadilan yakin bisa dimenangkan," tegas dia.

Namun begitu, Eggi mengaku belum mau mengambil langkah tersebut. Ia beserta tim advokasi masih melihat bahwa status tersangka ini adalah buah balas dendam setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

"Pokoknya Praperadilan itu teknis, tapi itu nanti saja kita lakukan. Karena ini bukan kasus hukum, ini politik balas dendam," tandas Eggi.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.

Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya