Polisi Tahan Alfian Tanjung terkait Ceramah soal PKI

Sebelum ditahan, Alfian Tanjung lebih dulu menjalani pemeriksaan dan proses gelar perkara yang telah dilalui.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Mei 2017, 09:43 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 09:43 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menahan penceramah Alfian Tanjung , Selasa, (30/5/2017) dini hari tadi. Penahanan Alfian merupakan buntut dari pelaporan terkait materi ceramah Alfian tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di salah satu masjid di Surabaya.

"Saat ini memang sudah ditahan," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/5/2017).

Martinus mengatakan sebelum ditahan, Alfian Tanjung lebih dulu menjalani pemeriksaan dan proses gelar perkara yang telah dilalui. Hingga pada akhirnya penyidik menetapkan Alfian sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Kemarin sudah dipanggil, dilakukan kemudian gelar perkara dan selanjutnya penetapan (tersangka)," kata dia.

Warga bernama Sudjatmiko melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri lantaran mengisi ceramah agama yang diduga berisi materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Putra itu. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.

Penyidik akhirnya memeriksa empat orang, yakni Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekretaris), dan Sugiharto (takmir masjid).

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya