Liputan6.com, Surabaya - Sudjatmiko, warga Surabaya, melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri lantaran telah mengisi sebuah ceramah agama yang diduga berisi materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.
Penyidik akhirnya memeriksa empat orang, yakni Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekretaris), dan Sugiharto (takmir masjid).
Menurut salah satu terperiksa, Syahrul Muakaram, dia dan tiga pengurus masjid lainnya diperiksa sebagai saksi terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin.
Baca Juga
Advertisement
"Saya ditanya 16 pertanyaan seputar aktivitas pengajian di Masjid Mujahidin, terutama kegiatan kuliah Subuh dengan penceramah Ustad Alfian Tanjung," katanya usai pemeriksaan, Selasa, 16 Mei 2017.
Bareskrim memeriksa keempatnya mulai pagi hingga siang itu di salah satu ruangan Masjid Mujahidin. "Kami ditunjukkan rekaman ceramah di YouTube yang judulnya Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Materi ceramahnya tentang bahaya PKI dan PKC (Partai Komunis China)," ucapnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali penyelenggaraan kuliah subuh oleh Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin tersebut. "Kami diminta keterangan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah Subuh tersebut," katanya.
Masjid Mujahidin tidak membatasi kegiatan jamaahnya di dalam masjid. Bahkan, kegiatan-kegiatan keagamaan kerap diunggah di Youtube yang dikelola oleh pengurus masjid melalui Mujahidin TV.
"Biasanya, kalau ada ulama atau habib mampir salat di masjid, sering menggelar ceramah atau kuliah Subuh secara mendadak. Kami tak bisa melarang karena ini untuk kepentingan syiar agama Islam," ujarnya.